Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yosep Sembiring mengaku terkejut setelah perkara dugaan pengancaman yang dilaporkannya ke Polsek Talun Kenas dinyatakan tidak cukup bukti. Atas hal itu, Yosep melalui kuasa hukumnya, Alfredy Sitohang SH MH dan Jon Efendi Purba SH MH mengajukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut.
Dumas yang diajukan pada, 26 Agustus 2020 itu memohon agar Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Tambunan dan Kanit Reskrim, Iptu Hendri Ginting.
"Kita minta Polda Sumut melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Kapolsek Talun Kenas dan Kanit Reskrim. Karena dumas kali ini merupakan yang kedua. Dumas pertama diajukan pada tanggal 16 Juli 2020 karena sudah 8 bulan laporan klien saya (Yosep) tidak ada tindak lanjut," ujar Alfredy didampingi Jon Efendi kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (30/8/2020) sore.
Setelah diajukan dumas pertama, pihak pelapor (Yosep) langsung mendapat 3 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Talun Kenas dan Propam Polres Deli Serdang.
Namun, pada Nomor: SP2HP/13/VIII/2020 tertanggal 21 Agustus 2020, hasil audit investigasi yang ditandatangani Kasi Propam Polres Deli Serdang Iptu Sutarjo, perkara yang dilaporkan Yosep Sembiring dihentikan karena Lidden Ginting selaku terlapor tidak cukup bukti melakukan tindak pidana pengancaman.
"Perkara ini kenapa dihentikan? Padahal, unsur materil (dua alat bukti) sudah mencukupi dan kami juga sudah terima SP2HP. Kami mensinyalir bahwa Polsek Talun Kenas tidak netral atau berpihak kepada terlapor. Bahkan, kami menduga Polsek Talun Kenas dan seluruh peserta gelar perkara terhadap laporan ini telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," jelas Alfredy.
Ditambahkan Jon Efendi, bahwa demi kepastian hukum, dirinya meminta Kapolda Sumut untuk meninjau ulang rekomendasi penghentian penyelidikan perkara pengancaman ini dan segera menetapkan Lidden Ginting selaku salah satu Ketua Ormas di Kecamatan STM Hilir sebagai tersangka.
Bahkan, Jon meminta agar Lidden Ginting juga disangka dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Setelah penetapan tersangka, kita minta juga penyidik agar melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Deli Serdang agar kenetralan hukum terjamin. Alangkah baiknya gelar perkara ini dilakukan ke Wasidik Krimum Polda Sumut," tambahnya.
Kepada wartawan, Yosep Sembing menceritakan, kejadian itu berawal pada 13 November 2019 pukul 12.00 WIB, dirinya bersama tiga kenek yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sedang membawa mobil truk untuk membuang cangkos sawit.
Ketika tiba di lokasi pembuangan cangkos sawit, Jalan Dusun III Lau Gambir Desa Negara Kecamatan STM Hilir, tiba-tiba mobil truk itu dihadang oleh Lidden Ginting yang mengendarai mobil Fortuner.
"Saya heran, tanpa sebab dia (Lidden) marah-marah sambil mengancam. Dia datang ke arah kami sambil membawa parang," ucap Yosep.
Para kenek yang melihat itu langsung turun dari mobil truk dan berlari ketakutan menuju ladang masyarakat. Yosep juga memundurkan mobil truk sejauh 300 meter. Setelah itu, Yosep turun dan berlari ke ladang masyarakat.
Atas kejadian itu, Yosep membuat laporan ke Polsek Talun Kenas dan diterima dengan Nomor: STPL/XI/2019/SU/RES DS/SEKTOR TLN KENAS.
"Gara-gara kejadian ini saya beralih profesi menjadi satpam," cetusnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Iptu Hendri Ginting saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu sore, mengaku kasus itu sudah digelar perkaranya di Polres Deli Serdang.
"Jadi kenapa di-SP3 ya karena mereka (kotban) mau dikonfrontir malah tidak datang," jawab Iptu Hendri Ginting.
Selain itu, Iptu Hendri Ginting juga mengaku kalau pihaknya bertindak sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan pihak pengacara pelapor.
"Lagian kalau SP3 kan bukan mematikan perkara, kapan saja mereka memiliki alat bukti baru tentu kan bisa dibuka kembali kasusnya," tandas Iptu Hendri Ginting.