Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Abdul Haidir alias Bejoy (40) warga Jalan Gelatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dibekuk Tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi karena terlibat pencurian kenderaan bermotor jenis Yamaha Jupter Z Nopol BK 2722 NAC.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada, Selasa (1/9/2020).
Menurut AKP Josua Nainggolan, kejadian berawal Senin (20/8/ 2019) lalu, saat Irianto warga Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupter Z di depan rumahnya dengan kunci kontak masih tergantung.
Selang beberapa saat, korban bersama saksi Agustin Sinaga mendengar suara sepeda motor yang dihidupkan. “Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor korban,” ujar Kasubbag.
Saksi sempat berteriak ‘maling – maling’, namun pelaku keburu kabur. ”Lalu korban melapor ke kepolisian dan petugas melakukan penyelidikan. Selang beberapa pekan terduga pelaku berhasil ditangkap,” kata Kasubbag Humas.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sepedamotor yang tinggal tersisa cup (body) untuk sementara diamankan petugas guna pengembangan. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," jelas Kasubbag AKP Nainggolan.