Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) segera menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Program ini disebut Kemenag tidak wajib diikuti oleh penceramah.
"Jadi program itu tidak wajib, tidak diwajibkan kepada penceramah, peserta adalah utusan Ormas-ormas Islam. Materi kira-kira, adalah tentang pemahaman keagamaan moderat, rahmatan lil alamin, dan penguatan wawasan kebangsaan, oleh karena kita kerja sama dengan Lemhanas agar lebih mantap lagi," ucap Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Menurut Kamaruddin, seluruh penceramah di Indonesia tidak mungkin disertifikasi. Untuk itu, pemerintah memilih sertifikasi bersifat tidak wajib.
"Soalnya kalau diwajibkan, penceramah begitu banyak kan. Penceramah di Indonesia, semua bisa menjadi penceramah. Kita ini memberi masukan, memberi penguatan kepada penceramah kita agar mereka tidak hanya memiliki wawasan agama mendalam, tapi juga wawasan kebangsaan," ucap Kamaruddin.
Diketahui sebelumnya, pemerintah segera membuka sertifikasi penceramah. Program ini dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Agama atau Kemenang sebagai koordinator.
"Program penceramah bersertifikat akan melibatkan banyak pihak, termasuk Lemhanas, BPIP, dan BNPT. Program ini juga akan melibatkan MUI dan ormas Islam lainnya," kata Kamaruddin.
Organisasi masyarakat nantinya akan berperan dalam pemilihan narasumber program penceramah bersertifikat. Kamaruddin mengatakan, inti program adalah penguatan wawasan kebangsaan dan pengarusutamaan pemahaman keagamaan rahmatan lil alamin. (dtc)