Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah pada 2 September lalu meluncurkan aplikasi ASN No Radikal. Tujuannya adalah untuk memerangi paham radikalisme di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebenarnya apa saja ya sanksi yang akan diberikan untuk PNS yang terpapar paham radikal?
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan untuk para ASN yang terbukti terpapar paham radikal maka akan mendapatkan sanksi tegas dari negara.
"Jika ada laporan nanti Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan menelusuri lebih jauh untuk mencari fakta-fakta," kata dia saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Dia menyebutkan untuk sanksi akan ditentukan atasan di lembaga terkait untuk hukuman dan disiplin.
Jenis hukuman yang diberikan tergantung nanti dari hasil pemeriksaan. "Hukuman bisa dari sedang sampai berat bahkan rekomendasi sampai pada pemberhentian tidak hormat," jelas dia.
Sebelumnya aplikasi ASN No Radikal ini juga tersambung langsung dengan Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kominfo bahkan intelijen untuk mengawasi sekaligus menanganin kasus radikalisme di lingkup ASN.
Aplikasi ini merupakan sebuah terobosan, inovasi berbasis IT, yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme dan ini akan connect dengan daerah, akan berhubungan dengan BNPT, Kementerian Agama, dengan BKN dengan KASN, Kominfo khususnya dan badan cyber serta khususnya yang paling memonitor adalah dari intelijen bisa BIN bisa intelijen kejaksaan dan sebagainya.
Untuk diketahui, aplikasi ASN No Radikal ini adalah pengembanhan dari portal aduanasn.id. Aduan ASN ini merupakan fasilitas pengaduan ASN atas dugaan-dugaan pelanggaran berupa radikalisme negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Dari situs ini, semua orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten milik seorang ASN yang dicurigai terpapar paham radikalisme tersebut. Kemudian, hasil aduan tadi akan dipantau dan ditangani oleh Tim Aduan ASN.(dtf)