Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menerima 14,5 juta nomor rekening untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU dari pemerintah. Namun, ada 1,6 juta nomor rekening yang dilaporkan tidak dapat menerima bantuan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto memaparkan, pihaknya melakukan validasi nomor rekening dalam beberapa tahapan. Setelah data nomor rekening diberikan oleh perusahaan, jelas Agus, pihaknya mencocokkan antara data pemilik rekening dari sistem perbankan dengan data yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
"Dari 14,5 juta (nomor rekening, BPJAMSOSTEK) terus melakukan validasi kepada sistem yang ada di bank. Validasi ini meliputi nomor rekening, nama yang ada yang ada di BPJAMSOSTEK dengan yang tercatat di bank," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).
Setelah melewati screening terhadap data perbankan, selanjutnya data pemilik rekening akan divalidasi apakah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020. Sejauh ini, 12,5 juta nomor rekening dinyatakan memenuhi kriteria Permenaker tersebut.
Adapun 12,5 juta nomor rekening kembali melewati validasi ketunggalan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data kependudukan dan setiap pekerja hanya mendaftarkan satu rekening untuk pengiriman bantuan. Dari proses penyaringan ini, didapatkan 11,7 nomor rekening yang kepemilikannya valid, sedangkan 779 ribu data rekening dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki.
Sementara itu, ada 1,6 juta data pemilik rekening yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020 dan dipastikan tidak dapat menerima bantuan.
"Ada 1,6 juta yang tidak valid dan tidak bisa diteruskan (menerima bantuan karena tidak sesuai dengan kriteria di Permenaker," sebut Agus.
Ia merinci, dari jumlah 1,6 juta yang dinyatakan tidak berhak menerima BSU, 62% di antaranya dikarenakan gaji pekerja yang tercatat di BPJAMSOSTEK lebih dari Rp 5 juta. Sementara itu, 38% lainnya lantaran pekerja terdaftar setelah 30 Juni 2020.
Menurut Agus, ketidaksesuaian data pekerja dengan kriteria Permenaker tersebut terjadi karena perusahaan tidak menyortir terlebih dahulu pekerja yang berhak menerima bantuan.
"Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya, mungkin ada kesulitan untuk memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta," ulas Agus.
"Ada kemungkinan kesulitan memilah mana karyawan yang (masuk) sebelum bulan Juni dan karyawan baru yang baru didaftarkan sehingga mereka daftarkan semuanya. Nah ini juga terseleksi atau terfilter di sistem aplikasi BPJAMSOSTEK," lanjutnya.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK telah menyetorkan 9 juta nomor rekening kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 24 Agustus 2020, diserahkan 2,5 juta rekening. Selanjutnya di tahap kedua pada 1 September telah diserahkan 3 juta rekening. Di tahap ketiga pada 8 September diserahkan 3,5 juta rekening.
Berdasarkan data Kemnaker, sejauh ini sudah 3.697.296 pekerja yang menerima BSU. Sisanya masih dalam proses penyaluran. dtc