Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
JIKA kita memperhatikan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun dalam UU Cipta Kerja, maka dapat ditemukan beberapa prinsip perlindungan terhadap pekerja/ buruh.
Prinsip perlindungan terhadap pekerja/ buruh itu, yakni perlindungan terhadap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha, perlindungan terhadap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama, perlindungan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan bagi pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan perlindungan pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Prinsip perlindungan terhadap pekerja/ buruh tersebut tentu adalah dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BACA JUGA: Hukum Sepak Bola Indonesia
Oleh karenanya, sangat menarik topik yang disampaikan oleh panitia dalam kesempatan ini yaitu bagaimana kondisi faktual perlindungan hukum bagi pekerja di sektor industri. Perlindungan hukum hukum dapat kita artikan bagaimana peranan negara melindungan hak-hak pekerja?
Lal,u bagaimana hukum memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan hukum.
Kondisi Faktual Perlindungan Hukum Pekerja
Dengan memperhatikan isi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka terdapat 2 hak dasar pekerja yang harus dilindungi oleh negara yaitu hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas penghidupan yang layak. Jika kedua hak dasar ini sudah terlindungi dengan baik maka dapatlah kita simpulkan negara telah melindungi hak-hak dasar pekerja.
Hak atas pekerjaan memberikan arti bahwa setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan yang layak bagi keluarganya. Oleh karenanya pekerjaan yang sudah dimiliki oleh setiap warga negara (baca : pekerja) harus dilindungi oleh negara.
Harapan kita adalah negara mampu menjamin setiap pekerja memiliki pekerjaannya sampai usia pensiun.
Kondisi faktual perlindungan atas pekerjaan ini sangat yang perlu mendapat perhatian serius pasca adanya UU Ketenagakerjaan yang dilanjutkan dengan UU Cipta Kerja.
Kita mengetahui bahwa UU Ketenagakejaan telah memulai menerapkan sistem kontrak kerja pendek melalui sistem kerja outsourcing. Kemudian semakin diperkuat oleh UU Cipta Kerja dengan sistem kerja alih daya .
BACA JUGA: Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan
Akibat dari sistem kerja alih daya/outsourcing tersebut, telah menjadi praktek kerja di perusahaan-perusahaan baik manufactur maupun sektor jasa. Kondisi faktualnya adalah rekruitment pekerja saat ini pada umumnya sudah dilakukan melalui perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) dengan penerapan kontrak kerja pendek melalui sistem kerja alih daya.
Sistem kerja alih daya ini dilakukan pada semua jenis dan sifat pekerjaan tanpa adanya pembatasan. Kontrak kerja pendek yang umumnya diberlakukan mulai dari waktu 6 bulan dan 1 tahun. Hal ini mengakibatkan pekerja sangat mudah kehilangan pekerjaannya beralasan kontrak tidak diperpanjang.
Pada sisi lain, penerapan kontrak kerja yang pendek berakibat pada tidak adanya peningkatan peghasilan pekerja. Kontrak kerja pendek meski dapat dilakukan berulang-ulang mengakibakan secara administrasi pekerja selamanya memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, meskipun pada faktualnya pekerja tersebut sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Sehingga pekerja tidak berhak mendapatkan tunjangan atas upah berkala karena memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Dengan praktek sistem kerja kontrak pendek maka amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas penghidupan yang layak menjadi sulit dicapai, karena penghasilan bagi pekerja akan selalu didasarkan pada upah minimum bagi pekerja degan masa kerja di bawah 1 tahun.
Oleh karena itu, adanya kondisi faktual tersebut sangat memerlukan perhatian serius bagi pemerintah. Diterbitkan UU No. 6 Tahun 2023, sebagai pengganti UU Cipta Kerja tahun 2020, dapat dijadikan sebagai momentum baru untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas pekerjaannya yang menetap.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa salah satu perubahaan penting dalam UU No. 6 Tahun 2023 adaah dikembalikan aturan pembatasan sistem kerja alih daya/outsourcing.
Pasal 64 dihidupkan kembali, yang mengatur perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
BACA JUGA: Kedudukan Hukum Karyawan Kontrak Pasca UU Cipta Kerja
Dengan pembatasan ini maka, pengaturan sistem kerja alih daya/ outsourcing tanpa batas sebagaimana diatur pada UU Cipta Kerja Tahun 2020 menjadi tidak berlaku lagi.
Pembatasan kembali berlalu, meskipun peraturan pelaksana dari UU No. 6 tahun 2023 belum diterbitkan. Maka pengaturannya kembali mengacu kepada ketentuan oustsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 sampai terbit kembali ketentuan pelaksana yang baru dalam UU No. 6 tahun 2023.
Idealnya kita berharap pemerintah segera menerbitkan ketentuan peraturan pelaksana yang baru dengan mendengarkan harapan rakyat tentang pentingnya perlindungan hukum atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tersebut.
Untuk mengatasi problema yang ditimbulkan oleh sistem kontrak kerja pendek melalui perjanjian kerja alih daya/ outsourcing maka diharapkan kepada pemerintah d.p. instansi ketenagakerjaan terkait untuk menghentikan penerapan alih daya/ outsourcing tanpa batas.
Pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan peran serta serikat buruh dan assosiasi pengusaha harus didukung dengan maksimal.
Agar tidak terjadi polemik mengenai dasar hukum pembatasan sistem kerja alih daya/ outsourcing , maka pemerintah secepatnya menerbitkan peraturan pelaksana dari UU No. 6 Tahun 2023 untuk mengatur pelaksanaan sistem kerja alih daya/ outsourcing.
Demikianlah tulisan singkat ini saya sampaikan sebagai bahan diskusi bagi kita semuanya.
====
Penulis Praktisi Hukum dan Dosen di STIH Graha Kirana Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]