Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan mencabut masa penutupan (lockdown) pasca 38 orang dinyatakan positif Covid-19, beberapa waktu lalu. PN Medan sempat menyatakan lockdown selama dua pekan dimulai pada 28 Agustus 2020, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Hasil swab yang pertama pada 27 Agustus lalu. Kita sudah mendapatkan surat keterangan selesai melaksanakan isolasi dari Dinas Kesehatan, jadi lockdown tidak diperpanjang," terang Humas PN Medan, Imanuel Tarigan kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/9/2020) sore.
Namun, saat disinggung terkait hasil swab yang kedua, Imanuel belum dapat memberikan tanggapan.
"Hingga hari ini, saya belum menerima datanya (hasil swab), ini juga saya lagi menunggu," terangnya.
Dikatakannya juga, jika hasil swab yang ke-2 ada yang terpapar Covid-19, maka PN Medan akan meminta untuk pegawai tersebut melakukan isolasi mandiri.
"Jika besok hasilnya sudah diterima dan ada yang positif, maka yang positif tersebut akan kita suruh untuk melakukan isolasi mandiri," tegasnya.
Informasi teranyar, dari 38 orang yang dinyatakan positif tadi, 8 orang melakukan test swab mandiri di rumah sakit. Hasilnya malah negatif atau berbanding terbalik dari test swab yang digelar di PN Medan.
"Iya, sebelumnya 5 orang dinyatakan negatif dan selanjutnya tiga orang lagi, diantaranya dua hakim, satu honorer," sebut Imanuel.
Menurut Imanuel, orang yang dinyatakan positif tersebut semua perawatannya dilakukan di rumah. Sedangkan pelaksanaan swab pada 4 September 2020 lalu hasilnya belum keluar.
"Sebab mereka yang diswab pada 4 September 2020, dikarenakan mereka hanya mengikuti rapid test pada 27 Agustus 2020 lalu, yang berlangsung di Cakra Utama," katanya.