Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Nelson Simamora menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Humbahas dalam pendaftaran bakal pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan, Minggu (6/9 2020). Partai Golkar seyogianya juga tidak menjadi partai pengusung, karena saat pendaftaran tersebut yang hadir dari DPP Golkar hanya satu orang.
Selain itu, terang Nelson, ada perbedaan nama dalam surat tugas yang dibawa Partai Golkar pada saat pendaftaran di KPU. Dalam surat tugas tertulis nama Viktor Silaense, jelas berbeda dengan Viktor Silaen.
"Jadi pendaftaran pasangan Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan tidak hanya mencoret PSI dan Perindo, dimana Ketua PSI Humbang Hasundutan dan Sekretaris PSI Humbang Hasundutan tidak hadir saat pendaftaran, karena diambil alih oleh DPP wewenang untuk mendaftarkan Paslon. Sedangkan Dari DPP Partai Golkar hanya satu orang dan satu lagi dari DPD Golkar Sumut, itu pun terdapat perbedaan nama. Jadi ada perlakuan yang berbeda antara PSI, Perindo dan Golkar. Apakah karena PSI dan Perindo tidak dapat mengusung satu Paslon tersendiri makanya dicoret, sedangkan Golkar bisa mengusung Paslon sendiri ketika dicoret," ujar Nelson.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/9/2020), pendaftaran bapaslon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan dikembalikan KPU Humbahas karena ketidakhadirin pengurus DPP Partai Golkar pada saat pendaftaran, karena hanya diwakili DPD Golkar Sumut Viktor Silaense dan Alfan HR Sihombing, Seharusnya di hari pertama sudah diterima pendaftarannya karena gabungan partai politik yang mengusung pasangan ini masih memenuhi persyaratan pencalon dengan tidak mengikutkan atau mencoret Partai Golkar sebagai partai pengusung dengan jumlah 20 kursi dari total 25 kursi DPRD Humbang Hasundutan.
"Kita jadi curiga kepada KPU Humbang Hasundutan yang menerima pendaftaran pasangan ini pada Minggu (6/9/2020). Selain itu, pernyataan KPU Humbahas yang dimuat beberapa media yang menyatakan bahwa itu permintaan bapaslon menunjukkan KPU Humbahas didoktrin baspaslon yang mendaftar. KPU itu bukan menuruti permintaan baspaslon, tetapi menjalankan aturan main yang diatur undang undang, PKPU dan Juknis terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Saya berharap Bawaslu tegas mengawasi dan bertindak dalam proses pendaftaran tersebut, jangan hanya menunggu laporan," ujarnya.