Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir(Tobasa) mengumumkan 6 orang tersangka kasus korupsi pestifal kayak internasional di Pantai Bulbul Tahun Anggaran 2017 merugikan negara sebesar Rp 300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, DR Robinson Ditiru, SH MH melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon SH, MH mengatakan bahwa hasil tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi festival kayak internasional Tahun 2017 kini sudah masuk pada penetapan tersangka.
"Untuk tersangka sudah ditetapkan 6 orang diantaranya 3 orang ASN dan 3 orang dari pihak rekanan," ujar Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, Rabu(16/9/2020) di Kantor Kejari Toba di Balige.
Ia mengatakan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pelaksanaan festival kayak di Dinas Pariwisata TA Pagu Rp 200 juta ditambah bantuan dari pihak ke-tiga PT Bank Sumut Rp 100 juta dan PT Inalum Rp 50 juta.
"Adanya penambahan dana bantuan dari pihak ke-tiga tetap masih pendalaman namun hingga saat ini yang sudah dipastikan adalah bantuan dari PT Bank Sumut dan PT Inalum," ucapnya menyebut barang bukti yang sudah diamankan adalah jenis kayak 3 unit ditambah dikumen dan keterangan saksi.
Untuk ke-6 tersangka disampaikan oleh Kasi Intel Gilbeth Sitindaon yang didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring adalan US(Selaku PPK dan Kepala Dinas di Dinas Pariwisata), SS (Direktur penyedia barang jasa CV Citra Sopo Utama), NT Wakil Direktur, AL(Pejabat PPHP), ST (Ketua PPHP) dan HB (PPTK).
"Dari nama tersebut ada 4 orang sebagai ASN," ucapnya.
Sekaitan itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka dikatakan oleh Gilbeth Sitindaon adalah sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tipikor tahun 1999. "Hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya.