Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Deli Tua kembali menangkap seorang pelaku pencurian Burung Murai Batu di Jalan Karya Tani, Gang Poli, Medan. Pelaku Amin alias Kompeng (42), warga Jalan Karya Tani, Gang Famili, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
"Pelaku ditangkap dari rekaman CCTV dan laporan korban Arif Kurniawan warga Komplek Citra Wisata Blok X - 2A Jalan Karya Wisata Medan, " ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Disebutkannya, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira Pukul 06.30 WIB, pembantu rumah Arif Kurniawan bersih-bersih rumah dan terkejut melihat sarang Burung Murai Batu yang digantung di teras rumah sudah terjatuh ke bawah.
Dan posisi kandang burung terbuka dan burung murai di dalam kandang sudah tidak ada lagi dan oleh pembantu memberitahukan kejadian itu kepada Arif Kurniawan. Selanjutnya, Arif Kurniawan memberitahukan kejadian itu ke Polsek Delitua.
Mendapat Info itu piket Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH MH, Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Selanjutnya, berdasarkan hasil cek TKP dan rekaman CCTV rumah korban serta penyelidikan Unit Reskrim Delta, bahwa diduga keras pelaku yang melakukan pencurian burung di rumah korban adalah tersangka Amin alias Kompeng. Petugas langsung menangkap dan mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi dàn pelaku mengakui perbuatannya mencuri burung dari rumah korban dengan cara memanjat pagar besi Komplek Citra Wisata, samping swalayan Diamaond dan memanjat pagar rumah Arif Kurniawan. Kemudian menjual burung tersebut kepada Rendi (DPO).