Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Selamat Ang (39) terdakwa kasus penipuan sebesar Rp400 juta. Warga Jalan HM. Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana Pasal 378 KUPH dakwaan Kedua JPU.
"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap Sihol B Manalu selaku ketua majelis hakim di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (21/9/2020) siang.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Buha Reo Christian Saragi yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara. Menyikapi putusan ini baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir. Tadi juga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir," sebut JPU Buha Reo Christian Saragi seusai persidangan.
Dikutip dari dakwaan, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 dimana terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 400.00000 kepada TA untuk digunakan terdakwa membeli kapal miliknya.
"Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000.000. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp. 200.000.000, selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018 , korban mentransfer uangnya sebesar Rp. 100.000.000 dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000.000," urai JPU dalam dakwaan.
Pada 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp. 400.000.000.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU sebagaimana dalam dakwaan.