Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bawaslu Asahan, Sumatra Utara akan merekrut 1.952 pengawas TPS dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu disampaikan Koordinasi Divisi Organisasi & Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Asahan, M Irfan Islami Rambe.
"Hari ini kita mulai mengumumkan perekrutan hingga 3 Oktober setelah itu kita akan lakukan perekrutan," kata Irfan, Rabu (30/9/2020), di Kantor Bawaslu Asahan, di Kisaran.
Proses pembentukan dimulai dari masa pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara. Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan jika belum memenuhi kuota paling sedikit 2 pendaftar memenuhi syarat dalam setiap TPS dan bisa diperpanjang lagi jika terjadi hal serupa.
Selain itu, ada masa tanggapan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal terkait sebelum pengumuman Pengawas TPS terpilih diumumkan ke masyarakat luas.
Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon pengawas TPS, di antaranya, Warga Negara Republik Indonesia, umur saat mendaftar minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Tingkat Atas sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Surat lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan, foto copy ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang, foto copy KTP elektronik, past foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, mengisi daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan persyaratan lainnya seperti mengutamakan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
“Kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Asahan dan memenuhi persyaratan dipanggil Bawaslu Asahan untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS,” ujar Irfan.