Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2020, Rabu (30/9/2020). Hal ini disampaikan anggota badan anggaran Saptono dari Fraksi PDIP pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 September 2020 di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kesempatan itu Badan anggaran bersama tim menyampaikan saran kepada Pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk pansus guna mengawasi anggaran Covid-19. "Memastikan penggunaan anggaran Covid-19 sebesar 59 M sesuai dengan peruntukannya," ujar Saptono.
Pjs Bupati Labuhanbatu, Muhammad Fitryus, mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020 maka selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintahan provinsi dalam rangka evaluasi Ranperda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hingga sore tersebut, seluruh Komisi dan seluruh Fraksi menyampaikan tanggapan atas rancangan perubahan APBD kabupaten Labuhanbatu tersebut. Dimulai dari Komisi 1 yang diwakili anggotanya Khozali Nasution, dari Fraksi PAN hingga Fraksi PDIP sebagai penutup pada sidang paripurna tersebut.