Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan tersangka manajer wahana bemain Hairos Water Park beralamat di Jalan Jamin Ginting, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Manajer itu diketahui bernama Edi telah melanggar aturan prrotokol kesehatan. "Langkah yang baik itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan," ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Kata Irsan, penangkapan itu pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020. Yang mana petugas memanggil tersangka untuk datang ke Mapolrestabes Medan. Sebelumya petugas turun ke lapangan dan Introgasi oleh anggota. Dan ternyata tidak ada izin keramaian dari kepolisian. Untuk sementara ini Hairos Water Park sudah ditutup.
Dari hasil penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti karcis, rekaman video yang adanya warga bermain di kolam dengan tidak menjaga jarak dan berkumpul di suatu titik dan viral di medsos. Kenekatan manajemen karena omset menurun sejak merebaknya Covid - 19. Sehingga pengelola memberikan discount cukup murah. "Tiket masuk ke Hairos hanya Rp 20 ribu, " tambahnya.
Tentunya dengan langkah tegas ini warga juga berberan aktif untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. "Saya harapkan warga juga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan, " terangnya.
Sementara Satgas Gugus Tugas Covid - 19 Kabuapaten Deli Serdang Zainal A Hutagalung, tetap menghimbau warga terlibat memutuskan mata rantai Covid - 19. "Tidak ada memberatkan pelaku usaha dan tetap meninjau lokasi untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, " tambahnya.
Deri Munthe warga Sekitar Hairos Water Park mengaku, salut melihat sikap tegas Gugus Tugas Covid - 19 Kabuapaten Deli Serdang telah menutup wahana bermain Hairos Water Park.
"Hairos Water Park sudah ditutup dan pengelolanya juga mendapatkan sanksi keras dari Gugus Tugas Covid - 19 Deli Serdang, " tambah Deri.
Dia mengaku, sangat terkejut melihat kenekatan pengelola Hairos Water Park membuka fasiltas untuk pengunjung. Yang mana Kabupaten Deli Serdang masih dalam status Zona Merah, namun terkesan tidak diindahkan oleh pihak pengelola Hairos Water Park.
Pasalnya, pada Minggu (28/9/2020) kemarin, terlihat sekitar ribuan pengunjung memadati pesta kolam yang diselenggarakan pihak pengelola Hairos Water Park. Para pengunjung terlihat mandi-mandi di kolam tanpa menjaga jarak (sosial distancing) sesuai anjuran pemerintah.
Bahkan, kerumunan massa di Hairos Water Park ini pun sempat viral di media sosial (medsos). Dan ternyata, terkait kerumunanan massa ini banyak masyarakat yang menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak pengelola Hairos Water Park tersebut.
Pasalnya, selagi pemerintah tengah gencar-gencarnya berupaya mengatasi dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona, malah berbanding terbalik seperti yang dilakukan oleh pihak pengelola Hairos Water Park yang mengadakan pesta kolam yang dipadati ribuan orang. "Kalau bisa ditutup untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif di Kecamatan Pancur Batu, " jelasnya.
BACA JUGA: Selain Ditutup, Gubsu Edy Rahmayadi: Water Park Hairos Juga Dipidana
Sebelumnya, seorang pengguna Twitter Rizki Ramadhani (@dionismee) mengunggah sebuah utas Senin (28/9/2020) malam. Twitter tersebut berisi beberapa video terkait kondisi Hairos Water Park yang ramai pengunjung tanpa mematuhi protokol kesehatan. Kejadian itu berdasarkan cuitan Rizki terjadi pada Senin (28/9/2020) lalu.
Dalam unggahan yang berisi video itu, terlihat ratusan orang menyemut menikmati sajian live music sembari berada di dalam ban pelampung. Dalam video itu juga terlihat mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak satu sama lain minimal 1,5 meter.