Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. PT Jasa Raharja memastikan semua biaya yang dikeluarkan untuk para korban kecelakaan lalu lintas di Tol Tebing Tinggi ditanggung, baik korban luka maupun meninggal dunia.
"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan tunggal Bus Putra Pelangi BL 7515 AA," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tebing Tinggi, Sumariadi SE dihubungi medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon selulernya, Jumat
(2/10/2020) malam.
Sumariadi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di Tol Tebing Tinggi KM 47 pada Jum'at (2/10/2020) sekira jam 16.30 WIB
mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
"Jumlah seluruh penumpang ada 16 orang. Dan saat ini, 8 orang yang mengalami luka ringan dirawat di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam. Sementara 7 yang lainya di Rumah Sakit Sari Mutiara. Sedangkan yang meninggal dunia berada di Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang," jelasnya.
Sumariadi menerangnkan, Jasa Raharja menjamin semua korban yang masih dirawat di dua rumah sakit berupa surat garansi kepada pihak rumah sakit.
Di mana kata, Sumariadi Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan.
"Untuk korban meninggal dunia atas nama Bakhtiar H Yusuf (52) kernet Bus Putra Perkasa Pelangi, warga Dusun Dirambong, Kelurahan Juli Seupeng, Kecamatan Sigli, akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban," terangnya.
Dia menambahkan, terhadap penumpang yang menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit rata-rata mengalami luka ringan.
"Memang ada sekitar 2 orang alami luka berat. Tapi, dokter di Rumah Sakit Sari Mutiara yang menangani sudah mengambil tindakan penangan lanjut. Dengan begitu, keseluruhan korban bila sudah dinyatakan sembuh akan diperbolehkan pulang," pungkasnya.