Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga orang tokoh besar Karo meminta kepada aparat kepolisian agar segera menagkap pelaku penyebar vidio bernuansa suku, ras, agama (SARA) yang sempat viral di media sosial (medsos). Sebab, mereka menilai, perbuatan para pelaku telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sepeti yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Baskami Ginting menyebut jika hal itu adalah perbuatan yang tidak benar dan sangat dilarang dalam pesata demokrasi. Ia juga menilai, jika hal tersebut telah melanggar HAM.
"Dan ini adalah perbuatan serius karena mengandung unsur SARA," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020) lalu.
Dalam hal ini, dia pun meminta agar korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Tentunya aparat kepolisian dalam hal ini harus segera menindak, dan menuntaskan kasus tersebut agar tidak berkembang. Karena ini sangat berbahaya,"cetu ucapnya.
Senada, tokoh masyarakat Karo sekaligus Pengamat Sosial Politik Universitas Sumatra Utara (USU) Wara Sinuhaji mengaku sangat kesal dengan sikap tim sukses salah satu bacalon kepala daerah di Pakpak Bharat tersebut.
"Kenapa dia memakai hal sepicik itu. Padahal setiap masyarakat punya hak untuk memilih, dan yang akan dipilih. Di mana saja masyarakat Indonesia punya hak yang sama. Kenapa pula masyarakat Karo diusir kalau memilih calon kepala daerah lain, tidak benar itu," kesalnya.
Untuk itu, lanjut dia, selaku tokoh masyarakat Karo meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan mebongkar siapa dalang dibalik perbuatan itu.
"Itu pemikiran mereka ibaratkan katak di dalam tempurung, wawasannya picik dan tidak tahu berdemokrasi. Bagai mana kalau orang Karo marah dan menyerang, kan jadi masalah. Jadi ini harus ditangani secara serius, karena ini sudah masuk ke isu SARA. Pelaku harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, Dekan FH USU, Prof Dr Budiman Ginting menilai, stetmen dari timses yang telah mengintimidasi orang Karo yang ada di Pakpak Bharat sangat bertentangan dengan prinsip HAM sebagaiman diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Maka, kata dia, perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan.
"Timses tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat yang menjurus pada perbuatan SARA yang harusnya kita pelihara di Negara Kesatuan RI yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, bahwa budaya bangsa kita berdasarkan kebinekatunggal ika. Berbeda tetapi kita tetap sama," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, timses tersebut seharusnya tahu aturan dan kepada calon bupati yang menggunakan timses yang demikian harus berpikir dua kali. Karena dari awal sudah menunjukakn hal yang bersifat provokatif dan membedakan warga asli dengan pendatang.
"Ini NKRI, mereka jangan terlau serakah dalam menarik simpati dari warga yang ada di Pakpak Bharat. Dan jangan buat ke onaran, bumi kita ini milik yang Maha Kuasa bukan punya nenek moyang timses," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan tokoh masyarakat Suku Pakpak mengeluarkan peryataan sikap di Tugu Pemekaran, Jalan Ringroad, Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat (2/10/2020). Mereka menyebut, pernyataan yang disampaikan pelaku sungguh-sungguh tidak mewakili Marga Pakpak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kami kecewa, karena pelaku telah mengekuarkan pernyataan SARA. Kami benar-benar kecewa," sebut tokoh masyarakat Pakpak Bharat yang terdiri dari yang terdiri dari unsur Siciranggun Isang isang, Siciranggun Tulan Tengah, Siciranggun Perekur Ekur, Berru dan puang.
Mereka pun mengaku jika adat istiadat dan budaya leluhur mereka mengajarkan harus rukun dan hidup bersama dengan semua orang. Karena masyarakat Indonesia adalah bersaudara, yang diikat tali silaturahim dan juga tidak terputus dalam hubungan adat-istiadat.