Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sampai hari ini belum mematuhi tentang aturan kampanye. Sebab, masih ditemukan alat sosialisasi kedua paslon di setiap sudut kota.
Berdasarkan aturan, kedua paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK) untuk bersosialisasi yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.
Pantauan di lapangan spanduk dan baliho kedua paslon sudah terpasang. Meski Bawaslu Kota Medan telah melayangkan peringatan.
"Kita sudah ingatkan, sudah surati kedua paslon tentang mana saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama masa kampanye," ujar Anggota Bawaslu Medan, M Taufik Munthe, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Pemberitahuan tersebut kepada kedua paslon, lanjut dia, bukan hanya terkait larangan memasang alat sosialisasi tapi berbagai hal lain.
"Yang difasilitasi KPU informasi terakhir masih dalam tahap finalisasi, karena APK dari KPU belum ada, maka alat sosialisasi kedua paslon yang dipasang sendiri melanggar aturan," tegasnya.
Mengenai jadwal penertiban, Taufik Munthe menegaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait, diputuskan penertiban dilakukan setiap 3 pekan sekali. "Kalau sudah marak lagi, nanti kita koordinasikan lagi untuk agenda penertiban," bilangnya.
Oleh karena itu, Taufik mengingatkan kepada kedua paslon untuk mematuhi aturan kampanye dan tidak memasang alat sosialisasi diluar yang difasilitasi oleh KPU. "Setelah yang difasilitasi KPU selesai, paslon boleh menambah jumlah APK sesuai dengan ketentuan," tukasnya.
Seperti diketahui kontestasi Pilkada Medan diikuti oleh dua Paslon. Nomor urut 1 ada petahan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi. Sedangkan nomor urut 2 ada menantu Presiden Jokowi Bobby Afif Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.