Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hanya gegara nila setitik rusak susu sebelanga. Kiasan itu sepertinya pantas dialamatkan buat, Yuli Ramadani (30). Pasalnya, gegara paket hemat sabu Rp 50 ribu, wanita ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar secara teleconference (online) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2020) sore itu, selain pidana penjara, cewek yang menetap di Jalan Tuamang Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Yuli Ramadani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini beda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Ratnawati yang meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan terima.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Maret 2020 lalu. Saat itu petugas polisi dari Polsek Medan Baru mendapatkan informasi bahwa di Desa Namo Gajah Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas lalu langsung menuju ke lokasi dan melihat terdakwa baru saja melakukan transaksi sabu. Terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi dengan menaiki becak bermotor.
Petugas kemudian mengikutinya dan berhasil menangkapnya di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari tangan wanita tamatan SMP ini diamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Terdakwa mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama Pak Tiara seharga Rp50 ribu.