Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Sebanyak 5.871 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dibawah naungan pemerintahan Kabupaten Karo, diharuskan bersikap netral sesuai tupoksinya jelang Pilkada Karo 9 Desember 2020 mendatang.
Penegasan ini disampaikan Sekda Pemkab Karo, Drs K. Terkelin Purba, kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jurnalis, saat gelar coffe morning membahas dampak pandemi virus corona dan penegasan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020 di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis (8/10/2020).
“Pemda Karo mengharapkan rekan-rekan jurnalis turut serta memperluas himbauan ini. Karena mungkin saja masih banyak ASN yang belum mengetahui dalam Pilkada kali ini, mereka harus nertal. Bahkan sudah ada sanksinya, mulai dari hukuman sedang dan berat. Tidak ada hukuman ringan dalam hal ini”, tegas Drs K. Terkelin Purba.
Sesui keterangan Sekda, Pemda Karo sudah tiga kali mengedarkan surat edaran tentang hal tersebut. Walau demikian tidak ada salahnya diingatkan kembali melalui media online, cetak, dan elektronik. Perihal sanksi serta larangan termasuk me “like” postingan di medsos, ataupun hal lainnya. Menurut Terkelin, ASN diyakini memiliki HP android dan dapat menelusurinya lebih lanjut di google.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliana Br Pandia menyatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan. Namun Eva menegaskan bahwa Bawasalu bukanlah pihak eksekutor. Laporan terkait adanya indikasi keberpihakan ASN berdasarkan laporan. Nantinya akan di teruskan ke atasan ASN itu sendiri atau ke ranah hukum untuk proses selanjutnya.
Dalam paparannya Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan mengatakan komisioner KPU Karo telah siap menggelar Pilkada Karo. Kesiapan yang dinyatakan Gemar meliputi kesiapan energy dan psikis.
Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan juga menghimbau para ASN agar tidak mudah terkena bujuk rayu, apalagi yang berbau politis jelang Pilkada Karo yang sudah mendekat. Biasanya rayuan itu berlatar belakang iming-iming posisi jabatan. Ia menegaskan, agar ASN khususnya kepala dinas (pimpinan OPD) tidak main-main menyikapi himbauan yang dilayangkan.