Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Humbanghasundutan (Humbahas) menyosialisasikan pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sekaitan dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Humbahas yang akan digelar 9 Desember 2020, di Nawly Hotel, Kamis (8/10/2020).
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pengawasan dan penertiban kampanye pada setiap stakeholder. "Kategori pengawasan dan penindakan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara teknis terkait proses kampanye maupun penggunaan APK," katanya.
Henri berharap sosialisasi tersebut diteruskan pada masyarakat sehingga aturan berkampanye yang baik dan sehat serta sesuai dengan peraturan menjadi harapan bersama. "Disini kita hanya menekankan dan mempertajam bahwa strategi yang dilakukan oleh bawaslu dalam pengawasan adalah, pencegahan, penindakan, dan perspektif sesuai dengan peraturan yang ada," tukasnya.
Ketu KPU Humbahas, Binsar Sihombing, mengatakan, secara umum jenis kampanye pada situasi bencana alam termasuk pda masa pandemi Covid 19, yaitu dengan pertemuan terbatas maksimal 50 peserta. "Model kampanye dengan rapat umum sudah dilarang dan dihilangkan dalam kondisi pandemi Covid 19. Ini merupakan aturan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.
Terkait debat publik yang dipertanyakan masyarakat, apakah akan dilangsungkan atau tidak? Binsar memastikan debat publik tadi akan tetap dilaksanakan. "Debat publik tetap akan dijalankan dengan pembatasan peserta maksimal 13 orang. Dan akan disiarkan langsung, atau dengan tayangan siaran tunda sebanyak tiga kali. Jika peserta tidak bersedia dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP JH Tarigan, mengatakan, maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokoler kesehatan tertanggal 21 September 2020 menjadi acuan Polri dalam tahapan Pilkada Humbahas. "Penegakan protokol kesehatan dimaksud untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Inti dari penegakan tadi, mengutamakan keselamatan jiwa. Bila tidak, anggota Polri wajib melakukan tindakan àtas pelanggaran sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.
Mewakili Pemkab Humbahas pada penegakan perda, Kasat Pol PP, Edy H Sinaga, mengatakan penegakan Protokol kesehatan sudah dituangkan dalam Perbup No 48 Tahun 2020 dan sudah tersosialisasi. "Untuk Pilkada Humbahas pada penegakan penyelenggaraan kampanye dan APK, pihak Pol PP siap menunggu dan berkoordinasi dengan pihak TNI Polri setelah ada rekomendasi dari penyelenggara Pilkada," tukasnya.