Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Youtuber sekaligus standup comedian Rahmad Hidayat alias Aleh-Aleh khas Medan, divonis 7 bulan penjara karena telah menghina istri nabi Muhammad, sidang putusan yang digelar diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Mengadili, dengan ini menghukum terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan hukuman 7 bulan penjara," putus Hakim ketua Hendra Sutardodo dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2020) sore.
Dalam amar amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat, terutama umat islam.
"Meringankan terdakwa telah berdamai, dan akan mengikuti pembinaan yang dilakukan ormas islam agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," timbang hakim.
Selain itu, majelis hakim meminta kepada jaksa agar lima teman aleh lainnya dijadikan tersangka, sebab kelimanya ikut serta melakukan perbuatan tersebut.
Putusan ini conform dari tuntutan jaksa Aisyah yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara, dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yunus, Penasihat Hukum Aleh saat diwawancarai menjelaskan, perintah hakim yang meminta agar kelima teman Aleh ditersangkakan sangatlah tepat.
"Sebab kelimanya memang ikut serta dan seharusnya mendistribusikan di akun instagram masing-masing," katanya.
Selain itu, dikatakannya dari putusan majelis hakim, pihaknya melakukan sikap pikir-pikir.
Terhitung, Aleh sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, sehingga dari putusan Majelis Hakim tersebut, Aleh tinggal menjalani masa hukuman satu bulan penjara.
Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada, Selasa, 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Rahmat Hidayat Alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M. Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.
Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar, lalu Deni Fahrizal Lubis Als Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone merk Iphone6 milik terdakwa yang diletakkan di atas meja.
Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video lalu Deni Fahrizal Lubis Als Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan.
Kemudian, saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan, dan setelah adegan tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu islami “Aisyah”, keenamnya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebagian umat islam yang diwakili oleh saksi Salman, SH, Mahmud Al Husyairi, Jumi Rahmat als Rahmat, Febry santoso, Salman S.Pd, M.Pd merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan.