Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. Hal ini merupakan bagian atau upaya untuk menekan angka penyabaran virus corona atau covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, menjelaskan berdasarkan
Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tempat usaha diperbolehkan buka dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, di dalam Perwal No 27/2020 semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.
"Misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Ia menekankan agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan penegakan Perwal No 27/2020 dengan sungguh-sungguh dan tegas.
Wirya menyatakan agar OPD terkait untuk terus menurunkan Tim Satgas untuk memantau tempat-tempat usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru yang telah diatur dalam Perwal No 27/2020.
"Ayo bangkitkan lagi semangat untuk menegakkan Perwal No 27/2020 tersebut. Turunkan Tim Satgas untuk terus memantau tempat-tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Bekerja dengan sungguh-sungguh karena apa yang kita lakukan ini untuk menyelamatkan nyawa manusia," pungkasnya.