Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada 16 dari 805 kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral pada Pilkada Serentak 2020 di Sumatra Utara. Saat ini kasus itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pun angkat bicara tentang hal itu. "Itu dia melanggar Undang-undang Nomor 5 itu," kata Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai salat dzuhur di Masjid Gubsu di Komplek Rumah Dinas, Jumat (16/10/2020).
Oleh karena, kata Gubernur Edy, harus dijatuhkan sanksi tegas. "Kalau ada ASN yang ikut-ikut dengan yang seperti itu, ya. Tak ada itu, saya belum dengar malah, ada?," tanya Edy balik kepada wartawan.
Namun diberitahukan bahwa Bawaslu RI sedang memproses itu, Gubernur Edy mengatakan segera men-ceknya. "Nggak boleh, kita udah pasti, ada pasal-pasalnya itu, sejauh mana. Kalau ada ya ada sanksinya," kata Edy menegaskan.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Gubernur Edy menginstruksikan agar para ASN tidak terlibat aksi dukung mendukung calon di Pilkada Serentak 2020 di Sumut. Ada 23 daerah di Sumut yang menggelar Pilkada serentak.
"Kalau di ASN Pemprov Sumut misalnya itu ada, jelas saya akan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan jika terbukti tidak netral. Saya pun tak ada urusan, mau siapa menang kalah tak ada itu," kata Edy baru-baru ini.
Sebelumnya, Bawaslu RI mencatat ada 805 kasus netralitas ASN yang ditangani oleh Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten dan kota yang menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
"805 kasus netralitas itu terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Jumat (16/10/2020).
Kata dia, 5 tren tertinggi yakni, ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial Bakal Paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus.
Kemudian mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus. "Sumatra Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan. 16-nya rekomendasi," katanya.