Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia. Puluhan warga kedapatan tidak menggunakan masker dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Dinas Perhubungan Kota Medan, TNI-Polri dan pihak Kecamatan Medan Helvetia.
Kabid Penertiban Umum Satpol PP, Reyes Sihombing, meminta masyarakat untuk mendukung operasi yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Medan dengan mematuhi protokol kesehatan. "Kita tidak henti-hentinya, sejak Senin sampai Kamis, mengadakan razia masker dalam upaya mendorong masyarakat mendorong program ini dengan memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumun," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Reyes Sihombing mengatakan, razia masker yang dilaksanakan selama beberapa waktu terakhir mulai membuahkan hasil. Di mana kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terus meningkat. "Ada peningkatan. Tapi masih banyak juga yang tidak pakai masker. Kemungkinan karena lupa, atau karena merasa pengap," ujarnya.
Reyes Sihombing juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengenakan hukuman denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. "Belum ada, walaupun pergub sudah ada, tapi kita belum memiliki aturan turunannya. Kita masih menggunakan pendekatan persuasif," tuturnya.
Pantauan di lapangan, Tim Satgas Covid-19 Kota Medan menghentikan puluhan warga yang tengah berkendara namun tidak mengenakan masker. Petugas kemudian mencatat identitas warga dan bagi yang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka petugas akan menyita KTP pelanggar dan selanjutnya meminta pelanggar untuk mengisi formulir. Petugas kemudian meminta warga untuk mengambil KTP masing-masing di kantor Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan jadwal yang tertera pada formulir.
Bagi mereka yang tidak membawa KTP , petugas kemudian meminta pelanggar untuk membacakan teks Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Razia yang digelar tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Kasie Panwal Satpol PP Kota Medan, Chandra, mengatakan, dengan belum adanya obat atau vaksin virus corona ini, maka masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan yang telah disusun pemerintah, yang di antaranya mencakup memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.