Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Staf Khusus Kementerian Keuangan RI bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memaparkan, di masa pandemi Covid-19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan menjadi hampir dua kali lipat, dan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dialokasikan sebesar Rp 87,5 triliun.
"Sesuai Perpres 72/2020 alokasi anggaran kesehatan naik signifikan, hampir dua kali lipat dari Rp 113 T menjadi Rp 212,5 T, ini belum pernah terjadi dalam sejarah kita, kenaikan alokasi anggaran kesehatan sebesar ini," papar Yustinus Prastowo dalam Webinar Media Workshop BPJS Kesehatan yang dilakukan secara online dengan kalangan wartawan se Indonesia, Kamis (22/10/2020).
Menurut Yustinus, dukungan pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) cukup nyata, hal ini terlihat dari anggaran Rp 212,5 T tersebut, untuk anggaran JKN dalam hal penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 87,5 T yang di dalamnya ada bantuan iuran JKN sebesar Rp 3 T, untuk mengantisipasi pemindahan ke kelas III atau menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dukungan pemerintah cukup nyata dalam program JKN KIS, kita lihat peserta PBI (penerima bantuan iuran) itu sampai 30 September 2020 mencapai 96,4 juta jiwa dan PBPU kelas III mencapai 35,99 juta jiwa.
"Jadi kalau ditotal lebih dari 125 juta dibantu oleh pemerintah. Begitu juga insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang akan diberikan Maret hingga Desember 2020 nanti dan diperpanjang di 2021 sekitar untuk pusat 235,8 ribu Nakes dan daerah 137,7 ribu Nakes,” paparnya.
Kemudian, jika dilihat dari profil kepesertaan, maka universal total health coverage JKN KIS itu sudah sangat bagus, lebih dari 90 persen penduduk tercover, dalam waktu sekitar 7 tahun. “Perdebatannya bukan sekedar naik atau tidaknya iuran, karena prinsip dari JKN KIS adalah yang mampu membayar iuran lebih tinggi untuk menolong yang lain, dan yang tidak mampu dibayar iurannya oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu, Prof Hasbullah Thabrany selaku Chief of Party USAID Health Financing Activity menyampaikan pentingnya program JKN KIS dan esensi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Dalam hidup ini semua ada resiko, maka perlu ada manajemen resiko yang dikelola secara nasional. imbuhnya.
Disebutkannya, Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN) JKN telah menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, setiap penduduk berpenghasilan wajib iur dan yang tidak mampu berhak mendapat bantuan iuran, mirip zakat.
Selanjutnya, iuran tersebut dikelola secara nasional agar berkeadilan sosial, sumber dana berasal dari iuran peserta/rakyat dan pemerintah (bagi yang tidak mampu), dana yang terkumpul merupakan dana amanat, dana dikelola secara terpisah dari APBN, menghindari birokrasi yang lambat dan kaku dan Pemda dapat menambah atau melengkapi jaminan tersebut.
Hadir juga sebagai narasumber Agus Pembagio selaku Pengamat Kebijakan Publik, Adang Bachtiar selaku Ketua Tim Pengendali Mutu dan Kendali Biaya Pusat serta Kunto Ariawan selaku Kasatgas Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kedeputian Pencegahan Korupsi.