Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah memilik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan permasalahan masih saja ada.
Bahkan Perda yang disahkan pada pertengahan 2015 lalu, belum memberikan efek yang signifikan ditengah-tengah masyarakat. Padahal, Perda tersebut memuat aturan-aturan penting dimana Pemko Medan bisa leluasa menegakan peraturan untuk kebaikan Kota Medan.
Anggota DPRD Medan, Irwansyah, menilai perlu adanya proses membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya kebersihan. "Perda ini sudah sangat bagus. Namun, persoalan sampah dan kebersihan ini tidak bisa ditumpukan terhadap keberadaan perda semata, melainkan harus ada upaya bersama dalam membangun kesadaran tentang kebersihan di masyarakat," ujarnya dalam acara sosialisasi Perda ke 6 yang dilaksanakan di Jalan Pukat I, Gg. Melati Senja,Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Ahad (25/10/2020).
Dengan tersedianya Produk Hukum ini, Irwansyah sangat berharap ada perubahan dalam tata kelola kebersihan dan persampahan di Kota Medan. "Hingga hari ini problem itu masih ada, meskipun setiap pemimpin di Kota Medan ini sudah sangat maksimal berupaya mencari terobosan yang efektif untuk permasalahan ini," jelas politisi PKS ini
Irwansyah sangat berharap, kepemimpinan Kota Medan kedepa bis menjadi 'Problem Solver' terkait permasalahan yang ada. "Kita sangat berharap pemimpin Medan kedepan bisa hadir menjadi problem solver," ungkapnya.