Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepastian mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sedikit demi sedikit mulai terkuak. Setelah kemarin mulai dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas).
Sekarang waktu pengumumannya diharapkan berlangsung pada pekan depan. Hal itu mengingat pada pekan ini terdapat banyak tanggal merah atau hari libur.
"Dalam waktu dekat Insha Allah, besok sudah cuti bersama, Mudah-mudahan (minggu depan)," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kenaikan tarif cukai rokok berada di kisaran 13-20%. Namun pihak pemerintah khususnya yang terlibat dalam pembahasan tarif cukai rokok ini masih belum mengetahui secara pasti angka penetapannya.
Demikian juga dengan Syarif, dirinya belum mengetahui tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ditetapkan pada level berapa persen.
"Kita belum tau juga, belum dapat info," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kementerian Keuangan, Sunaryo mengatakan pemerintah pasti akan mengumumkan mengenai tarif cukai rokok yang diberlakukan tahun 2021.
"Tunggu saja, pasti nanti pas mau release akan diumumkan, sabar," kata Sunaryo.
Sebelumnya Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengatakan dalam waktu dekat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.
"Karena baru dirataskan tadi siang yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan diikuti oleh para Menteri terkait saja. Keputusannya seperti apa kami belum tahu. Pasti dalam waktu dekat, akan ada penjelasan resmi dari Ibu Menkeu (Sri Mulyani)," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak kenaikan cukai rokok yang eksesif di 2021 dengan proyeksi angka sebesar 17-19%. Kenaikan tarif tersebut, dinilai berdampak pada serapan bahan baku produk rokok dan ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat.
"Turunnya produksi dan penjualan rokok ini turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkeh serta pekerja linting rokok," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo.
Agar dampaknya tidak terlalu besar, Budidoyo meminta pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, penurunan volume industri hasil tembakau (IHT) secara industri diperkirakan mencapai 15-16% hingga akhir 2020.
"Alih-alih menaikkan cukai secara tinggi, pemerintah sebaiknya memastikan IHT dapat diperlakukan secara adil dengan persaingan yang sehat sehingga dapat terus bertahan di tengah resesi ekonomi ini," ungkapnya.
(dtf)