Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Arief Hidayat Thamrin tidak lagi menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (Dewas TVRI). Pemberhentian Arief tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) yang diteken Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti membenarkan bahwa Arief sudah diberhentikan dari Ketua Dewas TVRI. Supra juga membenarkan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan Keppres nomor 105/P/2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI.
"Betul," kata Supra ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Surat pemberhentian Arief sebelumnya sudah dilayangkan DPR kepada pemerintah melalui Surat No: PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dengan Arief yang dilakukan pada 1 Oktober 2020 lalu.
Surat pemberhentian itu telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan dikirimkan ke Jokowi. Usai pemberhentian Arief, maka langkah selanjutnya adalah Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TVRI membuka seleksi Ketua Dewas untuk menggantikan Arief.
Alasan DPR memberhentikan Arief salah satunya dikarenakan Arief telah melanggar kesimpulan rapat yang bersifat mengikat.
"Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," terang anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Senin (12/10).
Tak hanya itu, Arief juga dinilai mengambil keputusan yang menimbulkan konflik internal TVRI. Keputusan itu ialah memecat mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya, beserta 3 direktur lainnya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI. Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," kata Charles.
Ketiga Direktur itu dipecat Dewas pada 11 Mei 2020 lalu, sementara Helmy pada 17 Januari 2020 lalu. Pada saat memecat ketiga Direktur tersebut, Charles juga sudah menentang keputusan Dewas TVRI.(dtc)