Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang dugaan penculikan dan penyekapan dengan terdakwa Susanto alias Ayong kembali digelar setelah sempat tertunda selama beberapa pekan. Sidang kali ini dengan menghadirkan seorang saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dan jaksa penuntut umum (JPU) Nelson, saksi yang dihadirkan Misriwana mengaku tidak ada melihat korban, Sjamsul Bahri alias Ationg dipukul maupun disekap oleh terdakwa.
Hal tersebut disebutkan saksi ketika penasehat hukum terdakwa, Habib Budin mencecarnya dengan pertanyaan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2020) siang.
"Apa saksi melihat Ationg saat berada di kepolisian," tanya Habib.
"Iya dan dia (Ationg) dalam keadaan sehat," jawab saksi ini.
"Apakah ada bekas luka (lebam) di wajah Ationg," tanya Habib lagi. Saksi pun menjawab bahwa tidak ada bekas luka diwajahnya sama sekali.
"Apa anda melihat, kalau saudara Ationg diikat atau disekap di polsek," tanya Habib kembali.
Namun, lagi-lagi saksi menegaskan bahwa Ationg tidak ada diikat dan disekap seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Di luar persidangan, saat diwawancarai awak media, Habib mengatakan bahwa saksi yang diperiksa di Polda Sumut yang harus diperiksa di PN Medan tidak diajukan.
Tidak hanya itu, Habib juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa menghadirkannya, jaksa hanya membacakan pernyataannya saja.
"Permasalahannya di sini, yang namanya dikatakan penyekapan, itukan harus jelas dia, penyekapan itukan pengaruh kepada tubuh bukan jiwa. Jadi, saksi tadi menyatakan tidak ada memang penyekapan dan pemukulan," katanya.
"Sementara kalau kita lihat dakwaan JPU, yang dikatakannya dipukuli inikan kasus penganiayaan bukan penyekapan. Jelas kalau dari urutannya, semua dakwaan jaksa kabur itu," pungkasnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu. Saat itu terdakwa bersama teman-temannya menjemput saksi korban dari gedung Selecta Jalan Listrik, Medan Petisah. Tujuannya agar saksi korban membayar utangnya.
Saksi korban lalu dibawa ke polsek di Kota Tanjungbalai dan akhirnya dilepaskan. Tak terima dengan perlakuan terdakwa dan teman-temannya, istri saksi korban lalu membuat laporan ke Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa pun diamankan.