Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsidaily.com - Medan. Petugas Polsek Sunggal berhasil membekuk 3 pelaku pembunuhan kepada Reval Fahruddin (18) warga Jalan Kopi, Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (5/11/2020). Seorang pelaku begal ditembak petugas Polsek Sunggal.
"Dari 3 pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan itu diantaranya seorang wanita ikut terlibat melakukan pembunuhan sadis kepada korban Reval yang dibuang mayat di ladang jambu kawasan Sunggal," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Ketiga pelaku yang ditangkap dan ditembak itu berinisial masing-masing YP alias W (23) (ditembak), AR (15) dan YF (17) warga Jalan Danau Kota Binjai Timur.
Barang bukti yang disita masing-masing 1 unit sepeda motor CB 150 R tanpa plat (milik korban), 1 buah belati, 1 buah obeng, 1 buah ponsel android, 1 buah baju kaos warna hitam (milik korban), sepasang sepatu, jam tangan dan uang sebanyak Rp 1 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menjelaskan, kejadiannya pada 2 November 2020 sekitar pukul 20. 00 WIB, petugas Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya warga menemukan sesosok mayat pria di Jalan Pertanian Sunggal penuh dengan luka tusukan dengan benda tajam. Selanjutnya petugas yang telah di TKP melihat sangat jelas korban diduga dibunuh oleh lebih dari 1 orang dengan luka tusukan sebanyak 42 lobang.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada penyeliskan pada tanggal 5 November dan berhasil menangkap 3 orang pelaku yang yang terlibat membunuh kepada korban di kawasan Kabupaten Asahan.
Kata Kombes Riko, para pelaku ini berhasil merampas sepeda motor korban dengan cara bertemu di medsos dan mengumpan seorang wanita kepada korban tersebut. Selanjutnya terjadi pertemuan di Kota Binjai. Pelaku berinisial YF (17) seorang wanita itu mengajak korban datang ke rumah kontrakan namun tiba - tiba datang teman pelaku lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban. Saat di perjalanan, YP alias W tiba - tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan melakukan perlawanan, namun salah seorang teman pelaku AR yang sudah siaga kembali menikam korban dengan obeng berulang - ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di tempat.
Kemudian korban di buang di ladang jambu milik warga di Jalan Pertanian. "Ketiga pelaku melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup," tandas Kombes Riko Sunarko.
Sementara YP alias W mengaku, sudah melakukan begal sebanyak 4 kali namun kali melakukan pembinaan kepada korban warga Binjai. "Saya menyesal melakukan pembunuhan itu bersama calon istri saya yang ikut juga melakukan aksi begal tersebut," jelasnya.