Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Tarida Tonggo Siburian (33) warga Jalan Mandala By Pass No. 32 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai.
Hakim, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki narkotika tanpa izin.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu dan melanggar Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Vernando Agus Hakim, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (11/11/2020) sore.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum, langsung menerima putusan tersebut. "Ya pak saya terima," bilang terdakwa singkat dari layar monitor hape sembari menyebut saya menyesal dan mau tobat gak mau makai sabu lagi. "Saya menyesal dan tobat bu hakim," kata terdakwa.
Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Tarida Tonggo Siburian ditangkap pada, Selasa, 10 Maret 2020 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Mandala By Pass No.32 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai. Menurut JPU, hasil dari tangan terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisikan sabu.
"Hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui membeli sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jalan Jermal seharga Rp40.000 dengan maksud untuk dipergunakan sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," pungkasnya.