Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ningsih (43), warga Kecamatan Medan Selayang, mengaku kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) di rumah ibadah kepada Bawaslu.
Sudah tiga kali mendatangi Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, laporan Ningsih ditolak.
"Saya sudah dari hari Senin (9/11/2020) datang ke sini untuk membuat laporan dugaan ajakan memilih salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota di salah satu masjid," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskannya, hal yang hendak dilaporkannya itu diketahui ketika dirinya dan dua orang teman menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Mukmin, Jalan Bunga Mawar No 46, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Minggu (8/11/2020) lalu.
Dalam acara tersebut, sang penceramah, Ustadz Sugiarto berulangkali mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota di perhelatan Pilkada Medan.
"Kalau dari isi pesannya, kita meyakini kalau yang bersangkutan mengajak jamaah untuk memilih pasangan Akhyar-Salman. Karena, berkali-kali beliau menegaskan untuk memilih calon yang berpengalaman dan matang. Kalau kita ketahui dari paslon yang ikut kontestasi, itukan paslon nomor 1," urainya.
Selain itu, Ningsih menjelaskan dalam kegiatan yang direncanakan dihadiri istri Akhyar Nasution, Nurul Khairani, tersebut ada dibagikan uang dengan nominal yang tidak diketahuinya.
"Sempat coba kami tanyakan, karena ingin tahu uang apa yang dibagikan tersebut, kenapa saya dan teman saya tidak dibagikan? Salah seorang yang membagikan uang tersebut mengatakan kalau kami datangnya terlambat," urainya.
Sebagai warga Kota Medan yang merasa terpanggil untuk penyelenggaran pilkada yang jujur dan adil, Ningsih lantas mengambil foto dan video kegiatan tersebut dan bersiap melapor ke Bawaslu.
"Saya melihat ada kecurangan, makanya saya langsung mengambil foto dan video untuk saya laporkan ke pengawas," paparnya.
Namun, saat melapor, Ningsih malah merasa kecewa karena dirinya merasa dipersulit dengan kelengkapan yang diminta Bawaslu Medan.
"Hari Senin saya datang untuk konsultasi. Pada saat Selasa saya datang, karena sudah kesorean, maka saya disuruh mengisi formulir dan kembali lagi hari ini (Rabu). Saat saya datang, mereka mengatakan saya harus mengisi formulir secara lengkap termasuk alamat dan nomor telepon ustadz yang berceramah," katanya.
Ningsih pun kebingungan, sebab dia tak pernah berkontak dengan penceramah dimaksud. Sementara, dengan alasan itu belum dilengkapi, Bawaslu menegaskan belum bisa memproses laporan Ningsih.
"Macam mana kita warga mau melapor kalau seperti ini. Mana lah tahu saya rumah dan nomor telepon ustadz tersebut, saya kan hanya warga yang melihat dugaan kecurangan dan berniat melapor. Harusnya kelengkapan tersebut jadi tugasnya Bawaslu. Memang mereka bilang tidak ditolak, tapi kan saya disuruh melengkapi yang seharusnya bukan tugas saya," keluhnya, sembari mengatakan dirinya terpaksa menarik kembali semua bukti.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait laporan ini. "Berdasarkan laporan staf kita itu belum lengkap syaratnya. Jadi intinya itu bukan kita tolak tapi kita minta kelengkapan datanya," singkatnya.