| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kelompok masyarakat adat di Sumatra Utara (Sumut) saat ini berada dalam kondisi darurat. Hal itu dikarenakan kian tingginya konflik antara masyarakat adat dengan kelompok kepentingan lain, terutama perusahaan. Sebab itu, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat mendesak diterbitkan. Demikian salah satu poin dalam jumpa pers yang digelar sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di Medan, Senin (16/11/2020).
"Sejak beberapa tahun lalu dan kami khawatir konflik masyarakat adat di Kawasan Danau Toba akan terus meningkat. Apakah itu berbenturan dengan perusahaan TPL maupun Badan Otorita Danau Toba. Kemarin sudah terbukti kasus di Sihaporas dan sebagainya," kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak.
Dikatakannya, sejak empat tahun lalu perda ini sudah diinisiasi koalisi namun hingga saat ini tak juga terealisasi.
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu), Manambus Pasaribu, mengatakan, ia menilai ada kegamangan pemerintah untuk menetapkan Perda ini. Padahal desakan demi desakan termasuk secara politik sudah dilakukan tapi tidak juga diterbitkan.
"Ini sudah empat tahun sejak diinisiasi tapi tidak juga diterbitkan. Bingung juga kita entah dimana masalahnya. Janganlah sampai konflik semakin meluas," kata Manambus.

