Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar, Lamhot Sinaga, mengatakan, Fraksi Golkar menolak RUU larangan minuman beralkohol (Minol) karena belum relavan dibuat, sebab berkaitan dengan beragam macam tradisi dan kearifan lokal yang ada di Nusantara.
Ia menilai keterkaitan minuman beralkohol dengan tradisi ini juga harus dilihat secara utuh, karena tidak gampang menggerusnya.
"Itu sudah turun-temurun, misalnya arak Bali, Tuak di Sumut dan di sejumlah daerah," kata Lamhot, saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (16/11/2020) terkait usulan sejumlah fraksi di DPR-RI membuat UU Minol.
Lagi pula menurut Lamhot, jika UU Minol dibuat, tentu akan menyasar pada pembatasan di sektor pariwisata. "Yang namanya industri pariwisata tentu tidak pernah lepas dari alkohoL. Sebut saja Bali, Lombok, dan destinasi maju lainya di Indonesia," sebut Lamhot.
Lantas dengan usulan sejumlah fraksi di DPR-RI terkait RUU Minol, Lamhot Sinaga menilai itu belum begitu relavan dan mendesak.
"Memang ada 2 atau 3 fraksi yang mengusulkannya, tetapi kita dari Fraksi Golkar akan menolak rencana pembuatan RUU itu," tandasnya.
Sementara, sejumlah Paragat (penyadap tuak) yang selama ini telah menggantungkan hidup dari hasil pekerjaan itu, juga menolak rencana pembuatan RUU itu.
"Ini sudah tradisi, dan sudah menjadi mata pencaharian kami,"ucap Febriyanto Panggabean, salah seorang "Paragat tuak " di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.