Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menilai kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran COVID-19 tidak terbukti, sebab hingga saat ini tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak masih terkendali. Meski begitu semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami start-nya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/wali kota maupun gubernur," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Hal ini ia ungkapkan dalam konferensi pers terkait Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan di Operation Room Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Safrizal menuturkan berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di daerah yang menggelar Pilkada atau dari 309 daerah itu cenderung menunjukkan penurunan. Menurutnya, zona merah menjadi 18 daerah, artinya dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran terhadap daerah Pilkada bakal jadi klaster baru bisa dihilangkan.
"Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerja sama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan Pilkada ini. Kita lakukan evaluasi, artinya dari 309 daerah yang melakukan Pilkada dilakukan evaluasi," ungkapnya.
"Kemudian ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan karena sama sekali tidak ada Pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula Pilkada bupati/walikota, kemudian juga provinsi DKI Jakarta," imbuh Safrizal.
Selain Aceh dan DKI Jakarta, kata dia, 32 provinsi lainnya ada Pilkada-nya, baik itu pemilihan gubernur, bupati/wali kota. Evaluasi disebutnya dilakukan secara reguler dan dibahas mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Safrizal menuturkan saat memasuki masa kampanye, monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu. Bahkan, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan, dari berkerumun hingga tidak disiplin menggunakan masker.
"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka pelanggarannya itu 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya pelanggaranya 2,2% dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan. Dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," jelasnya.
Hal menarik, kata Safrizal, di daerah yang tidak menggelar Pilkada menunjukkan angka kenaikkan zonasi. Di Aceh, disebutnya zona kuning dan oranye ada peningkatan terus menerus. Kemudian juga di DKI Jakarta walaupun rata-ratanya sudah bisa dikendalikan, sebab rata rata positif di ibu kota sekitar 1.000-an.
"Oleh karenanya kita tetap terus mengawal proses peningkatan disiplin protokol kesehatan di daerah Pilkada. Sehingga pelaksanaan di tanggal 9 Desember itu bisa dijalankan dan kami pastikan dengan usaha yang sungguh-sungguh semua pihak, semua sudah memiliki masker," ungkap Safrizal.
"Kenapa? gerakan masif bagi masker dan pakai masker justru terjadi di daerah yang Pilkada, karena membagi bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin cuci tangan dan sebagainya masuk ke dalam golongan bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU dan hari ini sudah kami cek seluruh pasangan calon sudah memproduksi masker, boleh menampilkan gambar, nama dan nomor urut mereka," pungkasnya. dtc