Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jonizar, Kuasa Hukum Calon Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai mengabaikan putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Sebab, putusan tersebut keluar kurang dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa KPU harus mewajibkan KPU menjalankan putusan PTTUN dan Mahkamah Agung selama putusan itu diputuskan 30 hari sebelum masa penghitungan suara. Putusan PTTUN tanggal 13 November 2020pemilihan tanggal 9 Desember artinya putusan kurang dari 30 hari pemungutan suara," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat DPW Nasdem Sumut, Selasa (17/11/2020) sore.
Hadir dalam kesempatan itu Soekriman dan Sekretaris DPW Nasdem Sumut, Syarwani. Jonizar menilai kewajiban KPU Sergai menjalankan putusan PTTUN yang membatalkan pencalonan Soekirman-T Ryan sudah terabaikan. Di sisi lain, KPU Sergai saat ini tengah memproses upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"Karena keluarnya (putusan) PTTUN tidak dilaksanakan KPU sudah benar, apalagi KPU akan melakukan kasasi. Maka harusnya tahapan berjalan," ungkapnya.
Soekirman yang merupakan calon petahana menuding rivalnya Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan menginginkan agar kontestasi Pilkada Sergai hanya diikuti calon tunggal.
"Pihak 01 (Darma Wijaya - Adlin) obsesi melawan kotak kosong. Sedangkan kami obsesinya harus ada kompetitor yang benar, esensi demokrasi ada kompetisi. Ini tidak menyurutkan niat kami, malah makin optimis sesuai hasil survei 68 %, nanti tanggal 9 Desember kemenangan," jelasnya.