Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Irwansyah menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dan mengetahui peraturan daerah (Perda) yang ada di masyarakat. Maka dari itulah sejak beberapa tahun lalu, DPRD Medan diberi kewenangan untuk melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Irwansyah saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di Jalan Pimpinan No. 36 Kel. Sei Kera Hilir I Kec. Medan Perjuangan, Ahad (22/11/2020).
"Salah satu fungsi dari sosialisasi Perda ini agar masyarakat memahami dan mengetahui peraturan daerah yang ada sebagai upaya mengurangi potensi perantara/calo untuk pembayaran/pengurusan berkas yang kerap menjadi masalah di masyarakat," jelasnya Irwansyah.
Seperti dalam perda ini, setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hal itu sesuai dengan bab VI pasal 11 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.
Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan bab IX pasal 16 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
“Jadi alaupun tak punya kartu BPJS/KIS, tapi masih punya KTP, warga masih bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” ungkapnya.
Irwansyah juga menyampaikan kepada warga bahwa pendataan peserta BPJS selama ini tidak akurat. Imbasnya diputusnya peserta BPJS gratis diputus Pemprovsu sebanyak 23.000.