Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti sejumlah kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural pemerintahannya atau DPRD setempat. Menurut Alex, perlu ada aturan yang melarang kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural di pemerintahannya dan DPRD setempat.
Alex menyampaikan hal tersebut dalam acara webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang diikuti oleh calon kepala daerah (cakada) dari Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara. Dia pun menyinggung eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, yang kena OTT KPK beserta istrinya Encek UR Firgansih, yang diketahui menjabat Ketua DPRD Kutim.
"Ini OTT awal tahun, Bapak-Ibu sekalian, bupati, ketua DPRD, Bapak-Ibu pasti sudah tahu. Bupati dan ketua DPRD-nya itu suami-istri, Bapak-Ibu sekalian. Jadi apa yang Bapak-Ibu bayangkan ketika hal itu terjadi, APBD mungkin selesai di tempat tidur pembahasannya," kata Alex dalam tayangan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Alex menilai seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi. Sebab, kata dia, jika kepala daerah dan ketua atau anggota DPRD masih memiliki hubungan keluarga, akan berpotensi menyebabkan mekanisme kontrol pemerintahan tak akan berjalan dengan baik.
"Saya sungguh tidak berharap sebetulnya, meskipun peraturan itu membolehkan itu terjadi. Nggak ada mekanisme kontrol kalau seperti ini, sama sekali nggak berjalan pengawasan oleh DPRD," ujar Alex.
Dia berharap ada larangan bahwa kepala daerah tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan kalangan pejabat daerah lainnya. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan yang akan terjadi dalam pengelolaan suatu daerah.
"Saya sebetulnya berharap malah ada larangan ketika ada kepala daerah itu dia juga mempunyai hubungan keluarga, jangankan dengan ketua DPRD, dengan anggota DPRD saja seharusnya tidak boleh," katanya.
"Supaya apa? Supaya pengawasan itu betul-betul berjalan, nggak ada lagi konflik kepentingan. Saya berharap Mendagri itu ada peraturan, entah itu peraturan Menteri Dalam Negeri, peraturan pemerintah, atau bahkan kalau perlu undang-undang secara tegas menyatakan nggak boleh," sambungnya.
Demikian juga jika kepala daerah dua periode selesai, Alex menilai sudah menjadi kebiasaan yang menggantikan adalah keluarganya. Baik itu istrinya, suaminya, atau anaknya, atau kerabat yang lain.
"Ketika itu terjadi, nggak ada proses untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sebelumnya. Karena apa? Begitu dievaluasi, akan membuka borok-borok ya suaminya, istrinya, orang tuanya. Harus ada jeda paling tidak satu periode tidak boleh, supaya apa? Supaya kepemimpinan berikutnya itu ketika melakukan evaluasi dia tahu apa yang terjadi satu periode atau dua periode sebelumnya," pungkasnya. dtc