Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satgas Penanganan COVID-19 menyayangkan sikap Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) karena tidak melaporkan hasil tes usab atau swab test Habib Rizieq Syihab (HRS) ke Pemkot Bogor. Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memutus penularan COVID-19.
"Iya (menyanyangkan sikap MER-C), seharusnya seluruh elemen masyarakat dapat berkoordinasi dengan baik untuk pencatatan dan pelaporan yang baik, dan tentunya sebagai dasar pemutusan mata rantai penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
MER-C diketahui hanya melaporkan hasil swab test Habib Rizieq kepada pihak keluarga pentolan FPI itu. Satgas COVID-19 pun mengaku belum menerima hasilnya.
"Sejauh ini belum. Jika sudah ada kami akan segera menginfokan kepada masyarakat," ujar Wiku.
Seperti diketahui, MER-C bersikeras merahasiakan hasil tes swab Habib Rizieq. Bahkan, MER-C mengaku tak mau memberikan hasil swab Rizieq ke pemerintah atau Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Ya kita nggak laporkan (hasil swab Rizieq) ke Dinkes, itu masalah (pelaporan) itu masalah pasien," ucap Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad, di Polresta Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11).
"Nggak, nggak ada urusan (melaporkan ke) Dinas Kesehatan. Itu hasil itu dilaporkan ke keluarga," terangnya saat dikonfirmasi kembali apakah hasil swab Rizieq dilaporkan ke pemerintah atau Pemkot Bogor.
Sarbini mengatakan hasil swab test Rizieq rahasia. Bila ingin mengetahui hasil swab Rizieq, Sarbini menyebut bisa ditanyakan ke Habib Rizieq dan keluarganya.
"Itu hasil (swab test) itu dilaporkan ke keluarga (Rizieq). Tapi kalau misalnya mau tahu hasilnya, gampang, tanya sama keluarga (Habib Rizieq)," ucapnya.
Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya mengatakan dokter dan rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan data pasien yang positif Corona. Meski demikian, pihak laboratorium wajib menyampaikan data pasien tersebut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk keperluan pelacakan atau tracing bila pasien dinyatakan positif COVID-19.
"Jadi kalau dalam hal itulah maka kewajiban dokter di rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan. Tetapi juga kewajiban laboratorium rumah sakit untuk menyampaikan datanya ke Dinas Kesehatan itu biasanya dikerjakan. Dinas kesehatan kemudian kalau misalnya positif membuat telusur kontak," kata Ketua Satgas IDI, Zubairi Djoerban saat dihubungi, Minggu (29/11).(dtc)