Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus menilai pencabutan peraturan daerah nomor 1/2013 tentang pinjaman daerah merupakan upaya untuk mengefesiensi anggaran dan penggunaan anggaran lebih baik serta tepat sasaran. Dia menyebut Perda No 1/2013 dibuat setelah Pemko Medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar Rp 167,4 miliar melalui pusat investasi pemerintah di tahun 2013.
Pinjaman itu diperuntukkan sebagai sumber dana pembangunan Pasar Tradisional Marelan sebesar Rp 77,45 miliar. Sedangkan Rp 90 miliar untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan.
Hal ini tertuang di dalam bab IV pasal 6 ayat 1 Perda nomor 1/2013. Namun, dari besaran pinjaman yang diajukan yang disetujui hanya sebesar Rp 11,3 miliar dan Pemko Medan hanya menggunakan Rp 7 milyar untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar Marelan.
"Pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui pusat investasi pemerintah beserta bunga yang dibayarkan melalui anggaran yang di buat didalam APBD. Namun, dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat investasi pemerintah ke PT Multi Sarana Investasi," jelasnya, Kamis (3/12/2020).
Akibat kebijakan tersebut, Rudiawan menjelaskan, kemudian berefek Pemko Medan harus membuat regulasi baru kebijakan peraturan daerah karena adanya pengalihan ini. Oleh karena itu, maka Pemko Medan melunasi pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.
"Selanjutnya pada pasal 13 ayat 2 disebutkan pengelolaan pinjaman daerah harus berkoordinasi dengan DPRD Medan kemudian didalam pasal 16 disebutkan bahwa Pemko Medan harus menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan akan tetapi pemko Medan belum memberikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan," jelasnya.
Kata Rudiawan, dalam pembahasan pencabutan Perda tersebut, Panitia Khusus (Pansus)sudah meminta kepada pemko Medan untuk menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai pertanggung jawaban mereka kepada DPRD Medan. Kemudian ini memunculkan polemik dikalangan anggota Pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah diaudit oleh BPK.
"Pengalihan pinjaman dari pusat investasi pemerintah kepada PT Sarana Multi Investasi yang merupakan perusahaan BUMN, mensyaratkan agar membuat regulasi baru apabila pemko Medan hendak melakukan pinjaman lagi, "ucapnya.