Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya yang dilakukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita (PKS) mendukung upaya tersebut ke MK sebagai upaya menghasilkan pemilu yang bersih," ujar Kabid Humas DPD PKS Medan, Syaiful Ramadhan, Sabtu (19/12/2020).
Wakil Ketua Tim Pemanangan Akhyar-Salman (AMAN) ini mengklaim pihaknya punya cukup bukti kuat yang mengarah terhadap adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilkada kemarin. "Maka saluran resminya kita melayangkan gugatan ke MK," ucapnya.
PKS memandang, gugatan yang dilayangkan ke MK dengan bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan, sejalan dengan semangat awal PKS dalam Pilkada Kota Medan yakni melahirkan Pilkada yang jujur dan bersih.
"Dalam proses-proses awal Pilkada, PKS selalu bersemangat menciptakan persaingan yang bersih, demokrasi yang bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dan hari ini, dengan adanya gugatan dengan disertai bukti-buktinya kita sangat mendukung sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang bersih," paparnya.
BACA JUGA: Minus Samosir, Ini Daftar 6 Daerah di Sumut Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Seperti diberitakan, Pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN) akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir. "Ya, barusan didaftarkan ke MK," katanya, Jumat (18/12/2020) malam.
Gelmok menyebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan Pilkada Medan ke MK. Sayangnya, dia enggan membocorkan bukti dimaksud.
Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. Di mana, banyak yang terjadi diluar norma kepatutan.
Dia berharap permohonan yang diajukan paslon Akhyar-Salman dapat diterima dan diproses oleh MK."Bisa saja dibatalkan kemenangan Bobby-Aulia, bisa juga dilakukan pemungutan suara ulang. Itu tergantung di MK, " tuturnya.
Sebelumnya, KPU Medan telah mengikuti mengumumkan Bobby Nasution - Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.