Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara mengenai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) kepada KPU mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan yang diusung PDIP ini dinilai melanggar karena menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.
"Keliru Bawaslu Nisel mendiskualifikasi paslon nomor 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa)," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Penyabar Nakhe, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Anggota DPRD Provinsi Sumut ini menyebut, yang dapat mendiskualifikasi paslon dalam kontestasi Pilkada bukanlah Bawaslu. "Itu wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)," terangnya.
PDIP, lanjut dia, meminta KPU Nisel mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu Nisel yang ingin mendiskualifikasi paslon Hilarius Duha-Firman Giawa.
Untuk diketahui paslon Hilarius Duha-Firman Giawa diusung 9 partai politik antara lain PDIP, Nasdem, Berkarya, Perindo, Garuda, Gerindra, PAN, PKPI dan PKB.
BACA JUGA: KPU Nisel Putuskan Nasib Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa 24 Desember
Seperti diberitakan, Bawaslu Nisel merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan calon (paslon) petahana itu dianggap menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.
Laporan tersebut tertuang di dalam laporan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali. Bawaslu Nias Selatan sendiri memutuskan perkara ini pada 18 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, membenarkan adanya putusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana. "Ya (benar)," ujarnya.
Harapan menyembut paslon Hilarius Duha - Firman Giawa terbukti melakukan pelanggaran. "(Terbukti) penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nias Selatan Paslon nomor urut 1 Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh 72.258 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Idealisman Dachi - Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara.
Dengan begitu paslon petahana dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada Nias Selatan. Namun, KPU Nias Selatan belum dapat melakukan penetapan karena adanya gugatan Idealisman Dachi - Sozanolo Nduru ke Mahkamah Konstitusi (MK).