Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir, Muhammad Rizki alias Riski (24) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak juga membebani mahasiswa ini membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim dalam vonisnya di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/12/2020) sore.
Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan," ucap hakim.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tadi, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu paling lama 7 hari.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Siska mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pada, Senin (27/4/2020) terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian ada seseorang menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memesan dan membeli pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp150 ribu per butirnya.
Setelah itu terdakwa menghubungi dan menjumpai temannya yang bernama Johan (DPO) lalu membeli pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp6 juta. Kemudian terdakwa membuat janji dengan pembeli di suatu tempat.
Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkusnya dan ditemukan pil ekstasi sebanyak 50 butir yang di letak di bungkus kotak rokok.