Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Gubernur Provinsi Sumut, Edy Rahmayadi. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan belum melakukan proses belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 20202/2021. "Sudah diputuskan, kalimatnya belum memungkinkan (belajar tatap muka)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Medan, Adlan, Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, kata dia, belajar mengajar pada semester genap yang akan dimulai pada 4 Januari 2021 tetap dilakukan secara daring atau online. Hanya, 7 Januari 2021, akan ada rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan instansi terkait, khususnya pakar kesehatan dan psikologi.
"Bagaimana hasil rapat nanti kita tunggu, sesuai arahan itu 4 Januari 2021 masih belajar daring, tentu itu akan kita lebih maksimalkan," sambungnya.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Izinkan Kabupaten/Kota Buka Belajar Tatap Muka dengan 4 Syarat
Seperti diberitakan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bakal mengizinkan sekolah di semua tingkatan di wilayah Provinsi Sumut untuk menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 mulai Januari 2021. Namun, Gubernur Edy Rahmayadi memberikan 4 syarat, salah satunya hanya diperbolehkan di zona hijau covid-19. Selain zona itu, tidak boleh membuka belajar tatap muka.
"Syarat keempat, daerah itu harus hijau. Tak boleh orange apalagi merah," ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota lewat video conference dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (29/12/2020).
Dan syarat lainnya adalah memangkas jumlah siswa masuk dan waktu jam pelajaran. "Kalau ruangan kapasitasnya 50 murid atau 40 murid, dia harus 50%, berarti 20 murid. Kalau 4 jam, kita potong 2 jam, kalau masuk jam 7, jam 9 pulang, masuk jam 9 pulang jam 11," jelas Edy.