Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menerima 40 ribu dosis vaksin Covid-19, Provinsi Sumut dalam waktu dekat akan mulai melaksanakan vaksinasi terhadap kelompok prioritas penerimanya.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, namun dalam pelaksanaannya, vaksinasi Covid-19 ini akan dilaksanakan dalam 4 tahapan atas pertimbangan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
"Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia kurang lebih 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM," ungkapnya, Selasa (5/1/2021).
Untuk itu, Aris menjelaskan, tahapan pertama dilakukannya vaksinasi ini dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan Januari ini sampai April 2021 mendatang.
"Sasaran dalam tahap satu ini adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
Sedangkan untuk tahap kedua, lanjut Aris, juga masih dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Januari hingga April 2021. Namun untuk sasarannya sudah menjangkau pada petugas pelayanan publik mulai dari TNI-Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
"Pada tahap dua ini juga termasuk mereka yang berasal dari kelompok usia lanjut di atas 60 tahun," jelasnya.
Sedangkan pelaksanaan tahap tiga, sambung Aris baru akan dilakukan pada bulan April sampai Maret 2021. Sasaran vaksinasinya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Begitu juga pelaksanaan vaksinasi tahap empat akan dilakukan dalam rentang waktu bulan April sampai Maret 2021. Adapun sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," terangnya.