Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina menuntut, A Meng alias Ko Amin (51), terdakwa pengelola Spa khusus kaum gay (homo seks) 'full service' dengan pidana 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp127 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021) sore itu, terungkap fakta-fakta bahwa dakwaan pertama pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), telah memenuhi unsur.
"Unsurnya yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," beber JPU Sabrina.
Usai pembacaan materi tuntutan, menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni menyatakan akan memberikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.
JPU Sabrina dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, sekira Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 Medan. Terdakwa juga membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.
Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.
Lalu dengan biaya tersebut, tenaga terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000 dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu homoseks di luar spa miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu. Bisnis 'esek-esek' terselubung itu kemudian berhasil diungkap aparat kepolisian.