Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menilai saat ini pertumbuhan Red Doorz dan Oyo di Kota Medan semakin tinggi. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak dapat mengutip pajak di hotel atau home stay berbasis online itu dengan dalih terkendala regulasi.
Edwin mendesak Pemko Medan untuk mengajukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah. Pasalnya, telah banyak berkembang jenis-jenis usaha, namun tidak bisa dipungut pajaknya karena tidak ada regulasinya.
“Seperti Red Doorz dan Oyo. Ini kan sudhas menjamur di mana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, mengatakan pihaknya tetap mengupayakan untuk bisa mengutip pajak hotel dari Red Doorz dan Oyo.
"Kami surati pengelola mereka yang ada di Jakarta, karena semua terpusat di sana. Kedepan tentu juga kita akan ajukan revisi perda nya," tuturnya.