Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait 3 orang anggota polisi yang digerebek warga saat menggunakan narkoba dalam rumah kosong di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Selasa (5/1/2021) kemarin, Polda Sumut menyatakan akan diberi sanksi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tidak hanya sanksi kode etik, ketiganya oknum juga akan dikenakan sanksi pidana.
"Pidananya juga terus dilakukan karena kasus ini sangat atensi bagi Kapoldasu. Kapolda sudah berkali-kali mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumut, siapapun dia. Kasusnya terus berlanjut baik kode etik maupun pidananya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Menurut Hadi penggerebekan ini dilakukan karena masyarakat sudah merasa resah, sehingga lalu melakukan penangkapan dan melaporkan kepada Polres setempat.
BACA JUGA: 3 Polisi Digerebek Warga di Panai Hilir Saat Sedang Gunakan Sabu-sabu, Ini Kata Kapolres Labuhanbatu
Ketiga oknum Polri itu sebut Hadi, dua diantaranya bertugas di Satpol Air Polres Labuhan Batu dan seorang lagi bertugas di Polsek. "(Mereka) berpangkat Bripka dan Brigadir," jelasnya.
Saat ini, ketiganya, terang Hadi sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Labuhan Batu. Ketiganya juga kini tidak lagi bertugas di Polsek maupun Satpol air. "Tindaklanjut pemeriksaan juga sudah dilakukan oleh Propam Polres yang dibantu oleh Propam Polda Sumut," sebutnya.
Untuk itu, mewakili Polda Sumut Hadi mengaku berterimakasih kepada masyarakat karena telah membantu pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap oknum Polri yang terlibat narkoba. Polda Sumut tambah dia, terus mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal yang seperti ini agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. "Jika menemukan oknum-oknum segera laporkan ke kami dan akan kami tindak lanjuti," tegasnya.