Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Muhammad Nasir AJ Alias Nasir (51) hanya pasrah, saat mendengar vonis 14 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim diketuai Mian Munte di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1/2021) sore. Hakim menilai, lelaki kelahiran Sigli Aceh tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 950 gram hingga diancam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhi terdakwa Muhammad Nasir AJ Alias Nasir dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim di hadapan Nasir yang disambungkan secara teleconference.
Usai mendengar putusan tersebut, hakim pun menanyakan terdakwa Nasir apakah ia terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Tanpa berpanjang lebar, Nasir pun mengatakan terima atas putusan tersebut. "Terima majelis hakim," katanya.
Padahal, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, yang hanya menuntut Nasir dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa perkara tersebut bermula pada Jumat, 1 Mei 2020 lalu, ketika terdakwa sedang berada di pangkalan becak. Lalu terdakwa dihubungi oleh Jaelani (DPO), dan menyuruh terdakwa untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor agar mengirimkannya ke Aceh.
Jaelani pun menjanjikan upah Rp 7 juta pada Nasir. Selanjutnya pada Senin, 4 Mei 2020 Jaelani menghubungi terdakwa kembali dan menyuruhnya menjemput sabu sebanyak 10 sak dari orang suruhan Jaelani.
Lalu sambung JPU, sekira pukul 17.00 WIB orang suruhan Jaelani pun menghubungi terdakwa dan menyuruhnya datang ke Ring Road City Walk untuk menjemput sabu tersebut.
"Selanjutnya terdakwa pergi menuju Ring Road City Walk dan sekira pukul 18.20 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Jaelani di area parkir Ring Road City Walk dan pada saat terdakwa bertemu dengan orang suruhan Jaelani tersebut, orang tersebut langsung membuka jok sepeda motor yang berisikan 10 bungkus sabu," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU orang suruhan Jaelani tersebut pun, memberikan kunci dan STNK sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa menerima barang tersebut, terdakwa pun keluar dari area parkir Ring Road City Walk.
Namun sekira 10 meter terdakwa keluar dari area parkir Ring Road City Walk, kemudian saksi Yudha Nasution dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana, keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut langsung memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai.
"Dan pada saat itu, saksi langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 950 gram dan pada saat itu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," pungkas JPU.