Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Utama (Dirut) Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena berjanji akan melakukan evaluasi internal usai insiden jatuhnya Sriwijaya Air SJ182. Evaluasi akan dilakukan setelah mendapat laporan kecelakaan dari pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Pastinya (evaluasi internal). Tapi kita tunggu dari hasil laporan, laporan kecelakaan ini," ujar Jefferson kepada wartawan di KRI Semarang, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, Jefferson juga membeberkan langkah Sriwijaya Air pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan 62 orang tersebut. Mereka akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tentunya kami tetap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KNKT dan Kementerian Perhubungan untuk menjamin keselamatan operasional dan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Jefferson pun mengaku terpukul dengan insiden pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 silam. Dia berharap semua korban bisa segera teridentifikasi secepatnya.
"Tentunya kami sedih dan turut kehilangan. Itu tidak dimungkiri bahwa kami juga merasakan duka yang sangat mendalam. Kami kehilangan keluarga Sriwijaya Air Group. Saya pribadi juga terpukul dengan keadaan ini. Kami berharap semua korban dapat teridentifikasi secepatnya," pungkas Jefferson.
Seperti diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berjanji akan menghadirkan laporan awal investigasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 dalam waktu 30 hari. Ketua Sub-Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, mengatakan pihaknya akan membuat laporan secara detail dalam laporan awal tersebut.
"Kami akan menghadirkan laporan awal investigasi dalam waktu 30 hari," ujar Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1).
Nurcahyo mengatakan KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional untuk memberi laporan awal. Adapun batas waktu untuk membuat laporan awal selambat-lambatnya adalah 30 hari sejak kecelakaan terjadi.
Meski demikian, Nurcahyo menyebut laporan awal tersebut belum termasuk analisis KNKT. Menurutnya, analisis perlu dilakukan secara mendalam dan membutuhkan waktu.
"Namun dalam 30 hari itu, mungkin belum termasuk analisa KNKT, karena butuh waktu untuk mengungkap penyebabnya seperti apa, masalahnya di mana, atau pemeliharaannya bagaimana, semua pasti akan diungkapkan," kata Nurcahyo.(dtc)